Pangeran Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum, penguasa Dubai, diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi di London membayar 541,5 poundsterling (sekitar Rp 10,5 triliun) kepada mantan istrinya Putri Haya setelah resmi bercerai.

Dilansir dari Sky News, Rabu (22/12/2021), Hakim Philip Moor dalam putusannya mengatakan, jumlah itu dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp 4,7 triliun untuk Putri Haya, sementara Rp 5,4 triliun akan dipakai untuk biaya keamanan kedua anaknya, yakni Jalila dan Zayed.

Putri Haya sendiri adalah istri keenam dari penguasa Dubai. Putri Haya juga merupakan anak dari mendiang Raja Yordania, Raja Hussein. Adapun, jumlah tersebut masih kurang dari tuntutan yang diajukan Putri Haya. Namun, beberapa pengacara London menyebut, penyelesaian pembayaran perceraian ini merupakan yang terbesar yang pernah disidangkan oleh pengadilan Inggris. (Dari berbagai sumber)