Humas Sukahata Wakano mengatakan data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara. “Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak,’ tutur Sukahata saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,’ imbuhnya. Sementara selama ini, perkara yang paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua. “Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,’ terang Sukahata. Selain itu, faktor di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.

Sumber : detiknews.com